Bebie Dorong Regulasi Pro-Investasi dan Infrastruktur di Rakornas 2025

Bebie Dorong Regulasi Pro-Investasi dan Infrastruktur di Rakornas 2025

 

Puruk Cahu. M.N.Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.AP., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, 26–28 Agustus 2025.

 

Rakornas ini mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita.”Kegiatan yang diprakarsai Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah tersebut diikuti oleh gubernur, bupati/wali kota, pimpinan DPRD, biro hukum provinsi, hingga pelaku usaha.

 

Forum ini menjadi wadah menyatukan persepsi tentang pentingnya produk hukum daerah berkualitas dalam mendukung iklim investasi dan program strategis nasional.Bebie menilai regulasi daerah merupakan instrumen penting untuk memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

 

Menurutnya, aturan yang sinkron dengan perundang-undangan akan mempermudah perizinan dan sekaligus menarik minat investor.“Produk hukum daerah tidak hanya landasan administrasi, tetapi juga sinyal kuat bahwa pemerintah daerah siap menjamin kepastian hukum serta kemudahan berusaha,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan Mall Pelayanan Publik dan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah investasi, termasuk di Murung Raya. Selain itu, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan sarana pendukung lain terus dipacu untuk memperlancar mobilitas ekonomi.

 

“Regulasi yang pro-investasi harus berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur agar iklim usaha di daerah semakin kondusif,” tutup Bebie. (Efn)

Bagikan Berita

Berita Selanjutnya